Jejak langkah perjuangan ekonomi umat dan landasan hukum BMT DKM Al-Muttaqin.
Berawal dari diskusi pengurus Masjid Al-Muttaqin yang prihatin atas jamaah yang terjerat pinjaman rentenir berbunga tinggi.
40 tokoh jamaah masjid berpatungan mengumpulkan Simpanan Pokok dan mendirikan kas Baitul Maal darurat (KAS Masjid).
BMT Al-Muttaqin resmi berbadan hukum Koperasi Syariah yang terdaftar di Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia.
Akta Pendirian Koperasi
SK Menkop No. 123/BH/KOP/2018
Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB: 9120304958102
NPWP Koperasi
82.123.456.7-890.000
Operasional kami diaudit setiap tahun melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan mendapat pengawasan syariah secara berkala.